Thursday, September 18, 2008

Bid'ah yang Hukumnya Mubah atau Wajib, Adakah?

Telah terjadi sesuatu kesalahapahaman kecil di salah satu milis yang aku ikuti, yang pemicunya kalo saya tidak salah baca adalah Bid'ah... yang membuat beberapa orang penting di milis tersebut hengkang baik di kick ma moderator atau ada yang keluar sendiri sebagai bentuk dari solidaritas maupun penyampaian ketidakpuasan....

Dan dari googling nemu penjelasan tentang bid'ah yang memuaskan....

diambil dari http://www.eramuslim.com/ustadz/aqd/8627070701-bid039ah-hukumnya-mubah-atau-wajib-adakah.htm

MOnggo silahkan di baca, baru bicara tentang bid'ah...

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Saya pernah mendengar ada orang bahwa ada bid'ah yang hukumnya tidak sesat, malah boleh atau bahkan hukumnya wajib. Saya jadi bingung, bukankah Nabi Muhammad SAW sendiri yang mengatakan bahwa semua bid'ah itu sesat?

Mohon pencerahannya ustadz tentang hal ini biar kami tidak bingung. Kalau memang ada yang bilang bahwa bid'ah itu ada yang tidak sesat atau malah wajib, siapa yang menyebutkan hal itu?

Wassalam

Selamat
selam3t@yahoo.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Permasalahan hukum bid'ah, apakah semuanya sesat atau ada juga bid'ah yang tidak sesat (bid'ah hasanah), memang seringkali menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama. Walau pun pada akhirnya kalau kita perhatikan, ternyata ujung-ujungnya semua mengacu kepada kesimpulan yang sama.

Kadang terjadi suatu kalangan memandang sebuah praktek ibadah itu sebagai bukan bid'ah, sehingga hukumnya boleh dilakukan. Sementara ada kelompok lain yang mengatakan bahwa praktek ibadah itu termasuk bid'ah, namun dari jenis bid'ah yang hasanah, sehingga kesimpulannya tetap boleh.

Mereka cuma berbeda dalam penyebutan istilahnya saja. Tetapi dalam kesimpulan hukumnya, sama-sama membolehkan.

Dua Pendapat Tentang Bid'ah

Kalau kita teliti lebih dalam, para ulama memang berbeda pendapat tentang definisi dan pengelompokan kategori bid'ah. Setidaknya kita mendapat dua pendapat yang berbeda dalam hal ini.

1. Pendapat Pertama

Di sisi yang lain, ada sebagian ulama yang mengatakan sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa bid'ah itu adalah segala praktek baik termasuk dalam ibadah ritual atau pun dalam masalah muamalah, yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW.

Meski namanya bid'ah, namun dari segi hukum, hukumnya tetap terbagi menjadi lima perkara sebagaimana hukum dalam fiqih. Ada bid'ah yang hukumnya haram, tapi juga ada bid'ah yang hukumnya wajib. Dan ada juga yang hukumnya mubah, makruh dan sunnah.

Dalil Pendukung

Pendapat ini didukung dengan dalil sabda Rasululah SAW bahwa lawan dari bid'ah itu sunnah, namun sunnah itu tidak selamanya baik. Ternyata ada juga sunnah yang tidak baik.

Sehingga demikian juga hal yang terjadi dengan isitlah bid'ah. Ada bid'ah yang tidak benar tapi di sisi lain ada juga bid'ah yang baik atau sering disebut dengan istilah hasanah.

Al-Mundzir bin Jarir menceritakan dari ayahnya Jarir bin Abdillah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyi'ah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.”
(HR Muslim)

Di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menyebut shalat tarawih di masjid berjamaah dengan satu imam sebagai puncak nikmatnya bid'ah. Bayangkan, bukan sekedar boleh tapi malah menikmatinya. Silahkan periksa kitab Shahih Al-Bukhari dan kitab Syarahnya, Fathul Bari jilid 4 halaman 250.

Jelas sekali hukumnya bukan haram atau terlarang, bahkan sangat dianjurkan untuk dikerjakan sehingga merupakan kenikmatan. Dan yang menyebut demikian adalah orang yang sudah dipastikan masuk surga. Karena Umar memang termasuk 10 orang yang dipastikan masuk surga.

Selain itu Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu pernah menyebut shalat Dhuha' secara berjamaah yang hukumnya sunnah itu sebagai bid'ah. Jadi hukumnya bukan terlarang, malahan hukumnya sunnah. Hanya saja beliau mengistilahkan dengan istilah bid'ah, karena mengacu kepada kenyataan bahwa sebelumnya hal itu belum pernah dilakukan.

Tentang landasan hadits bahwa Ibnu Umar mengatakan hal ini tentu saja merupakan dalil yang shahih, karena haditsnya diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari. Silahkan rujuk kitab Fathul Bari jilid 3 halaman 599

Pendukung Pendapat Ini

Maka selain Umar bin Al-Khattab dan puteranya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, para ulama yang mengatakan demikian cukup banyak dan mewakili 4 mazhab yang kita kenal.

Dari kalangan mazhab Abu Hanifah, ada Ibnu 'Abidin. Dari kalangan mazhab Malik ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani.

Sedangkan dari kalangan mazhab Asy-Syafi'i ada Al-Imam Asy-Syafi'i sendiri, juga ada Al-'izz ibnu Abdissalam, Al-Imam An-Nawawi, Abu Syamah.

Sementara dari kalangan mazhab Hanabilah ada Ibnu Al-Jauzi. Bahkan pendapat ini juga didukung dari kalangan mazhab Dzhahiri, yaitu Ibnu Hazm.

Jadi boleh dibilang pendapat ini bukan asal pendapat, dan bukan asal bicara. Pendapat ini dilandasi oleh begitu banyak pertimbangan, logika, nalar dan juga referensi yang akurat. Dan dimotori oleh salah satu dari Khulafa Ar-Rasyidin, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu.

Di antara contoh bid'ah dengan kelima hukumnya, adalah:

1.1. Bid'ah Yang Hukumnya Wajib

Seperti belajar bahasa Arab dengan ilmu Nahwu dan ilmu Sharf. Jelas sekali kalau pakai definisi yang mereka buat, mempelajari keduanya tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Bahkan tidak ada seorang pun yang mempelajari kedua cabang ilmu bahasa Arab itu di masa kenabian.

Umat manusia baru berdondng-bondong belajar ilmu Nahwu dan ilmu Sharf sepeninggal Rasulullah SAW beberapa tahun kemudian, ketika bendera Islam merambah ke luar dari Jazirah Arabia.

Secara kriteria, fenomena ini termasuk perkara yang tidak pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad SAW. Seharusnya dan sepantasnya perbuatan ini dimasukkan ke dalam kategori bid'ah.

Tetapi jelas sekali bahwa seseorang tidak mungkin mengerti perintah Allah dalam Al-Quran dan As-Sunnah kecuali dengan mempelajari ilmu Nahwu dan Sharf hingga tingkat mahir. Padahal mengerti perintah Allah dan Rasul-Nya hukumnya wajib.

Maka hukum mempelajari ilmu Nahwu dan Sharf hukumnya juga wajib, walau pun termasuk kategori bid'ah, karena di zaman nabi belum ada.

1. 2. Bid'ah Yang Hukumnya Sunnah

Misalnya mendirikan sekolah dengan sistem pendidikan modern, ada kurikulum, kelas, ujian, nilai raport, ijazah dan seterusnya. Di zaman Rasulullah SAW jelas tidak ada sistem seperti ini. Kalau mau jujur, maka mendirikan dan menjalankan sebuah sekolah termasuk kategori bid'ah.

Tetapi semua orang di dunia ini sepakat bahwa sekolah itu penting buat mempersiapkan generasi kita di masa depan. Maka para ulama mengatakan bahwa mendirikan sekolah termasuk hal yang disunnahkan, meski termasuk bid'ah.

1.3. Bidah Yang Hukumnya Mubah

Seperti bersalaman setelah shalat fardhu dengan sesama jamaah shalat. Juga termasuk berpakaian yang bagus dan memakan makanan yang lezat dan enak. Para ulama menghukuminya sebagai mubah, walau termasuk kategori bid'ah.

1. 4. Bid'ah Yang Hukumnya Makruh

Seperti menghias masjid dengan hiasan mahal terbuat dari emas, perak atau benda berharga lainnya. Bahkan sebagian ulama seperti Dr. Said Ramadhan Al-Buthi termasuk ikut mengharamkan penghiasan masjid secara berlebihan.

Sebab hal ini tidak kita dapati di zaman Rasulullah SAW, yaitu di mana orang berlomba untuk menghias masjid sedemikian rupa dengan mengeluarkan dana yang amat mahal.

Di masa beliau SAW dan juga masa keemasan Islam, keberhasilan suatu masjid diukur dari seberapa banyak ulama yang bisa dilahirkan dari suatu masjid.

Masjid Nabawi di Madinah adalah contoh di mana masjid melahirkan para pahlawan, ulama dan duat yang tersebar ke seantero dunia. Ada pun dari segi fisik, bangunannya sangat sederhana. Tanpa menara menjulang dan tanpa karpet tebal. Boleh dibilang sangat sederhana bahkan ada bagian yang tidak ada alasnya untuk sekedar shalat.

1.5. Bid'ah Yang Hukumnya Haram

Seperti mengembangkan akidah yang menyimpang dari apa yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Akidah menyimpang itu diantarnya akidah Jabariyah, Qadariyah, Mu'tazilah dan seterusnya.

Sebab Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan perdebatan-perdebatan ala ahli kalam, tidak juga dilakukan oleh para shahabat Rasulullah SAW. Perdebatan theologis itu terjadi karena pengarus masuknya buku-buku para filosuf dari Yunani dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab di abad pertengahan.

Sehingga sejak itu mulailah di dunia Islam beberapa perdebatan theologis yang pada girilannya mampu sedikit membelokkan arah pandangan aqidah sebagian umat Islam.

Penyimpangan akidah inilah yang nampaknya telah diantisipasi oleh Rasulullah SAW sejak abad ke-7 masehi dengan statemen beliau bahwa bid'ah itu sesat dan sesat itu di neraka.

2. Pendapat Kedua

Pendapat kedua mengatakan bahwa istilah bid'ah itu hanya satu saja, dan termasuk perbuatan sesat.

Tidak ada istilah bid'ah tapi baik atau boleh. Sekali suatu perbuatan dikategorikan sebagai bid'ah, maka otoatis hukumya haram, karena bid'ah dalam pandangan mereka adalah sesuatu yang haram dikerjakan secara mutlak.

Pendukung Pendapat Ini

Yang mendukung pendapat ini cukup lengkap juga mewakili 4 mazhab:

Dari kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Imam Asymni dan Al-'Aini. Dari kalangan mazhab Maliki ada Al-Imam Malik sendiri, juga ada Al-Imam Asy-Syathibi dan At-Turtusy.

Dari kalangan mazhab Asy-Syafi'i ada Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani serta Ibnu Hajar Al-Haitsami.

Sedangkan dari kalangan mazhab Hanbali ada Ibnu Rajab Al-Hanbali dan Ibnu Taimiyah.

Dalil Pendukung

Landasan pendapat ini mengacu kepada Rasulullah SAW yang pernah berkata bahwa semua bid'ah itu sesat. Hal itu bisa kita dapat dalam salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh Al-'Irbadh bin Sariyah:

Awas kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesuatu yang diada-adakan itu bid'ah dan semua bid'ah itu sesat, dan semua sesat itu di neraka. (HR Abu Daud dan Al-Hakim)

Namun ketika kalangan ini memasukkan hal-hal apa saja yang termasuk bid'ah, mereka pun tidak terlalu terburu-buru, juga tidak gegabah. Tidak semua hal mereka tudingkan sebagai bid'ah. Karena istilah bid'ah dalam pandangan mereka cukup dahsyat.

Ibarat senjata, mereka tidak boros peluru. Tidak mudah main lepas tembakan ke sembarang arah, karena peluru mereka ini sangat mematikan. Tidaklah seseorang dituduh sebagai ahli bid'ah, hanya lantaran praktek ibadah orang itu tidak sesuai dengan pendapat guru atau panutannya.

Tentu kelompok ulama yang kedua ini tidak seperti kalangan anak muda di zaman sekarang yang dengan ilmu terbatas, rujukan terbatas, serta wawasan yang ngepas, tiba-tiba ibarat tentara stres menembakkan peluru membabi buta ke segala arah.

Semua orang dicaci maki sebagai ahli bid'ah, tidak satu pun yang tidak kena vonis bid'ahnya yang mematikan itu. Bahkan caci maki itu diteruskan dengan tindakan tidak terpuji lainnya, misalnya menyebarkan 'aib dan semua kekurangan orang itu. Bahkan sampai urusan mencela secara fisik, sesuatu yang hanya terjadi di panggung lenong betawi saja.

Padahal terkadang sebenarnya masalah itu masih punya ruang untuk berbeda pendapat. Sementara para ulama masih belum sampai kata sepakat untuk membid'ahkannya, ternyata sekelompok anak muda 'aneh' yang tidak bisa bahasa arab ini sudah melaju duluan dan menyebar vonis bid'ah ke semua orang.

Sayang sekali memang, karena ternyata senjatanya cuma terjemahan dari fatwa si fulan dan fulan, itu pun cuma hasil copy paste dari situs internet. Tapi lagaknya sudah kayak mufti betulan. Sayang sekali memang, kalau ada anak muda penuh semangat tapi ilmu terbatas.

Semoga mereka bisa kembali ke jalan yang terang, biar tidak nabrak apa pun yang ada di depannya. Maklum anak muda, semangat dan nafsu boleh besar tapi sayang sekali ilmunya kurang. Kitab yang dibaca cuma itu-itu saja sih, tidak ada kitab lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

2 comments:

Kristina Dian Safitry said...

saya seorang mualaf dan ini pemasukan ilmu yang harganya melebihi permata,he..he..

ipam nugroho said...

artikel yg cukup detail membahas bid'ah jadi lumayan ngeh, sekarang